Laman

Profil

Susunan Pengurus RT. 15 RW. 04 Perumnas Suradita
Masa Bakti Tahun 2009 - 2012

             1. Ketua          : Cipto Hadi
             2. Sekretaris    : Michrodji
             3. Bendahara   : Supari
             4. Koord. Bidang Penataan Lingkungan : Martanto dan Wija
             5. Koord. Bidang Pembinaan dan Pelajar Berprestasi : Agus Anwar
             6. Koord. Bidang Kesra : Adnan, Chairullah, dan Kuswadi
             7. Koord. Bidang Simpan Pinjam (Koperasi) : Syamsul Rizal 

 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN DASAR
RUKUN TETANGGA 015 RUKUN WARGA 04
PERUMNAS BUMI SERPONG SURADITA
BAB  I
NAMA DAN KEDUDUKAN,

Pasal  1

Organisasi ini bernama “Rukun Tetangga 015 Rukun Warga 04”, selanjutnya disingkat “RT. 015/04”.
Pasal  2
RT. 015/04 berkedudukan di PERUMNAS Bumi Serpong Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
BAB  II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal  3
RT. 015/04  berasaskan Pancasila, kegotong-rooyongan dan kekeluargaan.
Pasal  4
RT. 015/04 dibentuk dengan tujuan :
(1)  Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat.
(2) Meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan  kemasyarakatan.
(3) Menghimpun seluruh potensi swadaya anggota dalam usaha meningkatkan          kesejahteraan yang lebih baik.
BAB  III
PEMBENTUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal  5
Organisasi RT. 015/04 dibentuk oleh Kepala Desa atas persetujuan Camat.
Pasal  6
Tugas pokok  RT. 015/04 adalah membantu Pemerintah dalam hal :
a.  Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan Pancasila, dan          Undang-Undang Dasar 1945;
b.  Menggerakkan kehidupan gotong royong, swadaya dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
c. Terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas   nasional;
d.   Penyebarluasan dan pengamanan program-progaram pemerintah;
e.   Menjembatani hubungan antara sesama anggota masyarakat dan antara anggota masyarakat dengan pemerintah;
f. Membantu menyelenggarakan tugas pelayanan masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah;
g.   Berperan aktif dalam membantu tugas pembinaan wilayah dan tugas pengelolaan dalam rangka menciptakan kelestarian lingkungan hidup.
BAB  IV
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK ANGGOTA
Pasal  7
(1)  Keanggotaan RT. 015/04 adalah penduduk yang terdaftar dalam kartu keluarga dan atau yang telah bertempat tinggal sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus.
(2)  Dalam hal penyampaian aspirasi, setiap anggota diwakilkan oleh Kepala Keluarga.
Pasal  8
Setiap anggota berkewajiban :
a.  Mematuhi dan melaksanakan hal-hal yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b.  Melaksanakan semua hasil keputusan musyawarah;
c.  Hadir pada setiap pertemuan/musyawarah warga;
d.  Ikut secara aktif dan menunjang terselenggaranya tugas pokok RT. 015/04;
e.  Bersedia diangkat sebagai pengurus.
Pasal  9
Setiap anggota berhak :
a.      Mengajukan saran, usul dan pendapat dalam forum musyawarah;
b.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus;
BAB  V
PENGURUS RT. 015/04
Pasal  10
(1)  Pengurus RT. 015/04 terdiri dari :
a.      Ketua;
b.      Sekretaris;
c.      Bendahara,
(2)  Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT. 015/04 dipilih dari dan oleh Kepala Keluarga dalam Musyawarah RT.
(3)  Dalam melaksanakan tugasnya pengurus dapat membentuk suatu tim/badan yang jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
(4)  Tim/badan bertugas merumuskan kebijakan-kebijakan mengenai program-program kegiatan yang sedang maupun akan dilaksanakan.
Pasal  11
Syarat Anggota Pengurus RT. 015/04 adalah sebagai berikut :
a.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.      Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah;
d.      Berkelakuan baik, jujur, dan adil;
e.      Berusia dewasa;
f.       Sehat jasmani dan rohani.
g.      Telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus.
Pasal  12
(1)  Pengurus hanya dapat menduduki jabatan yang sama untuk 2 (dua) periode secara berturut-turut.
(2) Pengurus dapat diganti atau diberhentikan sebelum habis masa bakti, karena hal-hal sebagai berikut :
a.      Berdasarkan keputusan musyawarah mufakat anggota;
b.      Dianggap tidak cakap dan tidak mampu lagi  menjalankan tugasnya.
c.      Pindah domisili atau tempat tinggal;
b.      Meninggal dunia.
Pasal  13
Masa bakti pengurus adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal keputusan musyawarah ditetapkan.
BAB  VI
KEWAJIBAN, HAK, DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal  14
(1)   Pengurus berkewajiban :
a.   Melaksanakan tugas pokok RT. 015/04 sebagaimana dimaksud pada pasal  6;
b.   Melaksanakan semua keputusan musyawarah;
c.   Melaksanakan pertemuan anggota sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 (tiga)       bulan;
d.   Membuat dan menyampaikan laporan keuangan kepada anggota secara tertulis setiap 6 (enam) bulan.
e.   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis pada akhir masa bakti.
(2)  Dalam hal-hal tertentu Pengurus berhak untuk mengambil suatu keputusan tanpa melalui musyawarah.
(3)  Pengurus bertanggung jawab kepada anggota.
BAB  VII
FORUM MUSYAWARAH
Pasal  15
(1) Forum musyawarah merupakan satu-satunya wadah permusyawaratan dan           permufakatan anggota.
(2)  Musyawarah anggota diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Penetapan suatu keputusan dalam forum musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri dan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota.
(4) Apabila tidak tercapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama dua kali berturut-turut, maka hasil keputusan musyawarah berikutnya dianggap sah.
(5) Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
BAB VIII
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS
Pasal  16
(1)  Ketua bertugas :
a.  Menyelenggarakan dan memimpin musyawarah;
b. Menyampaikan informasi-informasi penting yang perlu untuk diketahui oleh anggota;
c.   Mengkoordinasikan setiap kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan;
d.   Menampung dan menindaklanjuti masalah-masalah dan usulan anggota;
e. Mengambil keputusan-keputusan dalam forum musyawarah dengan            mempertimbangkan saran dan pendapat anggota.
(2)  Sekretaris bertugas :
a.  Menyelenggarakan tugas-tugas tata usaha atau administrasi;
b.  Menyelenggarakan pencatatan baik surat masuk maupun surat ke luar;
c.  Membuat surat pemberitahuan setiap kegiatan yang akan dilaksanakan;
d.  Melaksanakan tugas-tugas Ketua seperti dimaksud dalam pasal 16 ayat (1)            bilamana ketua berhalangan.
(3)  Bendahara bertugas :
a.  Menyelenggarakan pencatatan keuangan secara tertib dan benar;
b.  Meminta persetujuan ketua dalam hal pengeluaran uang;
c.  Membuat laporan keuangan sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
BAB  IX
TATA CARA PEMILIHAN KETUA RT
Pasal  17
(1) Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia terdiri dari :
a.  Kepala Desa/Ketua RW sebagai Ketua;
  b.  1 (satu) orang sekretaris dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang      ditentukan oleh ketua. 
(2)  Bilamana ketentuan Pasal (1) ayat (a) pada pasal ini tidak terpenuhi, maka ditunjuk 1 (satu) orang anggota sebagai ketua.
Pasal  18
(1)  Ketua Panitia pemilihan Ketua RT bertugas memimpin penyelenggaraan pemilihan tersebut.
(2)  Pemilihan dilakukan dengan cara :
a.  Langsung rahasia;
b.  Bertingkat, melalui pencalonan;
c.  Penunjukan formatur.
(3)  Hasil pemilihan pengurus dituangkan dalam Berita Acara.
(4)  Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini harus ditandatangani oleh ketua, sekretaris. dan anggota pemilihan serta disampaikan kepada aparat desa setingkat diatasnya.
BAB  X
KEUANGAN
Pasal  19
(1)  Keuangan RT. 015/04 diperoleh dari :
a.  Iuran tetap anggota;
b.  Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat;
c.  Usaha-usaha lain yang sah.
(2)  Ketentuan dan penetapan besarnya iuran ditetapkan dalam forum musyawarah.
(3) Hasil iuran, sumbangan dan usaha-usaha lain yang sah tersebut harus          diadministrasikan secara tertib dan teratur setiap bulan.
(4) Pertanggungjawaban keuangan disampaikan oleh pengurus dalam forum           musyawarah anggota.
BAB  XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
(1)  Panitia/Badan yang dibentuk oleh kepengurusan RT yang lama secara otomatis berakhir setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan RT yang lama.
(2) Petunjuk pelaksanaan Anggaran Dasar RT disusun dalam Anggaran Rumah Tangga RT. 015/04 yang telah ditetapkan.
BAB  XII
PENUTUP
Pasal  21
Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh anggota dan ditetapkan dalam forum musyawarah.
Pasal  22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau penetapan lainnya.
Pasal 23
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
                                                             Ditetapkan di Tangerang
                                                             Pada tanggal  1 September 2003
                                                             Ketua RT. 015/04
                                                                         ttd.
                                                             M A R T A N T O
Disetujui oleh Tim-7  RT. 015/04 :
1.   Temu                   (ketua)        ...............................
2.   S. Basri               (anggota)                                     ...............................
3.   Suryadi. S.         (anggota)   ...............................
4.   Syamsul Rizal   (anggota)                                     ...............................
5.   Supardi               (anggota)  ...............................
6.   Supari                 (anggota)                                     ...............................
7.   Wija                      (anggota)  ...............................
 
 ============================================================
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA 015 RUKUN WARGA 04
DI PERUMNAS BUMI SERPONG SURADITA
BAB  I
KEANGGOTAAN

Pasal  1

(1)    Keanggotaan RT. 015/04 adalah seluruh warga yang tercantum dalam kartu keluarga.
(2)   Hak suara anggota dalam forum musyawarah diwakilkan oleh kepala keluarga.
Pasal  2
Setiap anggota RT. 015/04 berkewajiban :
a.   membayar iuran bulanan secara rutin;
b.  Mentaati semua keputusan dan ketentuan organisasi;
c.   Menjunjung tinggi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
d.  Melaksanakan kewajiban sebagai anggota organisasi.
Pasal  3
Setiap anggota RT. 015/04 berhak :
a.   Berbicara dan mempunyai hak suara;
b.  Mengajukan koreksi atau usul;
c.   Menghadiri pertemuan/musyawarah;
d.  Memilih dan dipilih.
Pasal  4
Anggota diberhentikan karena :
a.   Mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
b.  Pindah domisili/tempat tinggal;
c.   Meninggal dunia.
Pasal  5
Tindakan disiplin dilakukan terhadap anggota apabila :
a.   Melalaikan kewajiban anggota;
b.  Melanggar disiplin organisasi;
c.   Melanggar keputusan dan peraturan organisasi;
d.  Merugikan nama baik organisasi;
e.  Menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.
BAB  II
KEUANGAN
Pasal   6
(1)    Pada dasarnya seluruh pembiayaan untuk keperluan organisasi dipikul oleh seluruh anggota dengan cara membayar uang iuran secara tetap.
(2)   Besarnya uang iuran tetap setiap bulan per Kepala Keluarga bagi penduduk yang berstatus warga tetap sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dan bagi warga yang tidak menetap/mengontrak sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah)
(3)   Penerimaan uang dari iuran tetap, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan dari usaha-usaha lain yang syah yang diperoleh oleh organisai dipergunakan untuk : 
a.     Membiayai operasional rutin RT berupa keamanan dan kebersihan;
b.     Kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan baik ke luar maupun ke dalam.
BAB  III
PENUTUP
Pasal    7
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Ketua.
Pasal   8
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                           
                                                                   Ditetapkan di Tangerang
                                                                   Pada tanggal  1 September 2003
                                                                   Ketua RT. 015/04
                                                                            ttd.
                                                                   M A R T A N T O
Disetujui oleh Tim-7 RT. 015/04 :
1.   Temu                      (ketua)              ......................................................
2.  S. Basri                  (anggota)           ......................................................
3.  Suryadi. S.              (anggota)           ......................................................
4.  Syamsul Rizal          (anggota)           ......................................................
5.  Supardi                  (anggota)           ......................................................
6.  Supari                    (anggota)           ......................................................
7.  Wija                       (anggota)           ......................................................