Susunan Pengurus RT. 15 RW. 04 Perumnas Suradita
Masa Bakti Tahun 2009 - 2012
1. Ketua : Cipto Hadi
2. Sekretaris : Michrodji
3. Bendahara : Supari
4. Koord. Bidang Penataan Lingkungan : Martanto dan Wija
5. Koord. Bidang Pembinaan dan Pelajar Berprestasi : Agus Anwar
6. Koord. Bidang Kesra : Adnan, Chairullah, dan Kuswadi7. Koord. Bidang Simpan Pinjam (Koperasi) : Syamsul Rizal
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN DASAR
RUKUN TETANGGA 015
RUKUN WARGA 04
PERUMNAS BUMI SERPONG
SURADITA
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN,
Pasal 1
Organisasi
ini bernama “Rukun Tetangga 015 Rukun Warga 04”, selanjutnya disingkat “RT.
015/04”.
Pasal 2
RT.
015/04 berkedudukan di PERUMNAS Bumi Serpong Suradita, Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
RT. 015/04
berasaskan Pancasila, kegotong-rooyongan dan kekeluargaan.
Pasal
4
RT. 015/04
dibentuk dengan tujuan :
(1) Memelihara dan melestarikan nilai-nilai
kehidupan masyarakat.
(2) Meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(3) Menghimpun seluruh potensi swadaya anggota
dalam usaha meningkatkan kesejahteraan yang lebih baik.
BAB III
PEMBENTUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 5
Organisasi RT. 015/04
dibentuk oleh Kepala Desa atas persetujuan Camat.
Pasal 6
Tugas
pokok RT. 015/04 adalah membantu
Pemerintah dalam hal :
a. Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat
berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Menggerakkan kehidupan gotong royong,
swadaya dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
c. Terciptanya ketentraman dan ketertiban
dalam rangka menunjang stabilitas nasional;
d. Penyebarluasan dan pengamanan program-progaram
pemerintah;
e. Menjembatani hubungan antara sesama
anggota masyarakat dan antara anggota masyarakat dengan pemerintah;
f. Membantu menyelenggarakan tugas pelayanan
masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah;
g. Berperan aktif dalam membantu tugas
pembinaan wilayah dan tugas pengelolaan dalam rangka menciptakan kelestarian
lingkungan hidup.
BAB IV
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK ANGGOTA
Pasal 7
(1) Keanggotaan RT. 015/04 adalah penduduk yang
terdaftar dalam kartu keluarga dan atau yang telah bertempat tinggal
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus.
(2) Dalam hal penyampaian aspirasi, setiap
anggota diwakilkan oleh Kepala Keluarga.
Pasal 8
Setiap
anggota berkewajiban :
a. Mematuhi dan melaksanakan hal-hal yang
tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Melaksanakan semua hasil keputusan
musyawarah;
c. Hadir pada setiap pertemuan/musyawarah
warga;
d. Ikut secara aktif dan menunjang
terselenggaranya tugas pokok RT. 015/04;
e. Bersedia diangkat sebagai pengurus.
Pasal 9
Setiap anggota berhak
:
a. Mengajukan saran, usul dan pendapat dalam
forum musyawarah;
b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus;
BAB V
PENGURUS RT. 015/04
Pasal 10
(1) Pengurus RT. 015/04 terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara,
(2) Ketua, Sekretaris dan Bendahara RT. 015/04
dipilih dari dan oleh Kepala Keluarga dalam Musyawarah RT.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya pengurus dapat
membentuk suatu tim/badan yang jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
(4) Tim/badan bertugas merumuskan
kebijakan-kebijakan mengenai program-program kegiatan yang sedang maupun akan
dilaksanakan.
Pasal 11
Syarat
Anggota Pengurus RT. 015/04 adalah sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
c. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah;
d. Berkelakuan baik, jujur, dan adil;
e. Berusia dewasa;
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Telah bertempat tinggal tetap
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus.
Pasal 12
(1) Pengurus hanya dapat menduduki jabatan yang
sama untuk 2 (dua) periode secara berturut-turut.
(2) Pengurus dapat diganti atau diberhentikan
sebelum habis masa bakti, karena hal-hal sebagai berikut :
a. Berdasarkan keputusan musyawarah mufakat
anggota;
b. Dianggap tidak cakap dan tidak mampu
lagi menjalankan tugasnya.
c. Pindah domisili atau tempat tinggal;
b. Meninggal dunia.
Pasal 13
Masa
bakti pengurus adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal keputusan
musyawarah ditetapkan.
BAB VI
KEWAJIBAN, HAK, DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 14
(1) Pengurus berkewajiban :
a. Melaksanakan tugas pokok RT. 015/04
sebagaimana dimaksud pada pasal 6;
b. Melaksanakan semua keputusan musyawarah;
c. Melaksanakan pertemuan anggota
sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 (tiga) bulan;
d. Membuat dan menyampaikan laporan keuangan
kepada anggota secara tertulis setiap 6 (enam) bulan.
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
secara tertulis pada akhir masa bakti.
(2) Dalam hal-hal tertentu Pengurus berhak
untuk mengambil suatu keputusan tanpa melalui musyawarah.
(3) Pengurus bertanggung jawab kepada anggota.
BAB VII
FORUM MUSYAWARAH
Pasal 15
(1) Forum musyawarah merupakan satu-satunya
wadah permusyawaratan dan permufakatan anggota.
(2) Musyawarah anggota diadakan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Penetapan suatu keputusan dalam forum
musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri dan disetujui oleh lebih dari 2/3
(dua per tiga) jumlah anggota.
(4) Apabila tidak tercapai jumlah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) selama dua kali berturut-turut, maka hasil keputusan
musyawarah berikutnya dianggap sah.
(5) Pengambilan keputusan dilakukan melalui
pemungutan suara.
BAB VIII
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS
Pasal
16
(1) Ketua bertugas :
a. Menyelenggarakan dan memimpin musyawarah;
b. Menyampaikan informasi-informasi penting
yang perlu untuk diketahui oleh anggota;
c. Mengkoordinasikan setiap kegiatan yang
sedang dan akan dilaksanakan;
d. Menampung dan menindaklanjuti
masalah-masalah dan usulan anggota;
e. Mengambil keputusan-keputusan dalam forum
musyawarah dengan mempertimbangkan saran dan pendapat anggota.
(2) Sekretaris bertugas :
a. Menyelenggarakan tugas-tugas tata usaha
atau administrasi;
b. Menyelenggarakan pencatatan baik surat
masuk maupun surat ke luar;
c. Membuat surat pemberitahuan setiap
kegiatan yang akan dilaksanakan;
d. Melaksanakan tugas-tugas Ketua seperti
dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) bilamana ketua berhalangan.
(3) Bendahara bertugas :
a. Menyelenggarakan pencatatan keuangan
secara tertib dan benar;
b. Meminta persetujuan ketua dalam hal
pengeluaran uang;
c. Membuat laporan keuangan
sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
BAB IX
TATA
CARA PEMILIHAN KETUA RT
Pasal 17
(1) Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia terdiri dari :
a. Kepala Desa/Ketua RW sebagai Ketua;
b. 1 (satu) orang sekretaris dan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang ditentukan oleh ketua.
(2) Bilamana ketentuan Pasal (1) ayat (a) pada
pasal ini tidak terpenuhi, maka ditunjuk 1 (satu) orang anggota sebagai ketua.
Pasal 18
(1) Ketua Panitia pemilihan Ketua RT bertugas
memimpin penyelenggaraan pemilihan tersebut.
(2) Pemilihan dilakukan dengan cara :
a. Langsung rahasia;
b. Bertingkat, melalui pencalonan;
c. Penunjukan formatur.
(3) Hasil pemilihan pengurus dituangkan dalam
Berita Acara.
(4) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) pasal ini harus ditandatangani oleh ketua, sekretaris. dan anggota
pemilihan serta disampaikan kepada aparat desa setingkat diatasnya.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 19
(1) Keuangan RT. 015/04 diperoleh dari :
a. Iuran tetap anggota;
b. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat;
c. Usaha-usaha lain yang sah.
(2) Ketentuan dan penetapan besarnya iuran ditetapkan
dalam forum musyawarah.
(3) Hasil iuran, sumbangan dan usaha-usaha lain
yang sah tersebut harus diadministrasikan secara tertib dan teratur setiap
bulan.
(4) Pertanggungjawaban keuangan disampaikan
oleh pengurus dalam forum musyawarah anggota.
BAB XI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
20
(1) Panitia/Badan yang dibentuk oleh kepengurusan
RT yang lama secara otomatis berakhir setelah berakhirnya masa bakti
kepengurusan RT yang lama.
(2) Petunjuk pelaksanaan Anggaran Dasar RT
disusun dalam Anggaran Rumah Tangga RT. 015/04 yang telah ditetapkan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 21
Perubahan
Anggaran Dasar diusulkan oleh anggota dan ditetapkan dalam forum musyawarah.
Pasal 22
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga atau penetapan lainnya.
Pasal
23
Anggaran
Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di Tangerang
Pada
tanggal 1 September 2003
Ketua
RT. 015/04
M
A R T A N T O
Disetujui oleh Tim-7 RT. 015/04 :
1. Temu (ketua) ...............................
2. S.
Basri (anggota) ...............................
3. Suryadi.
S. (anggota) ...............................
4. Syamsul
Rizal (anggota) ...............................
5. Supardi (anggota) ...............................
6. Supari (anggota) ...............................
7. Wija (anggota) ...............................
============================================================
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA
015 RUKUN WARGA 04
DI PERUMNAS BUMI
SERPONG SURADITA
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1) Keanggotaan
RT. 015/04 adalah seluruh warga yang tercantum dalam kartu keluarga.
(2) Hak suara anggota dalam forum musyawarah
diwakilkan oleh kepala keluarga.
Pasal
2
Setiap anggota RT. 015/04
berkewajiban :
a. membayar iuran bulanan secara rutin;
b. Mentaati semua keputusan dan ketentuan
organisasi;
c. Menjunjung tinggi Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga;
d. Melaksanakan
kewajiban sebagai anggota organisasi.
Pasal
3
Setiap anggota RT. 015/04
berhak :
a. Berbicara dan mempunyai hak suara;
b. Mengajukan koreksi atau usul;
c. Menghadiri pertemuan/musyawarah;
d. Memilih
dan dipilih.
Pasal 4
Anggota
diberhentikan karena :
a. Mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga;
b. Pindah domisili/tempat tinggal;
c. Meninggal dunia.
Pasal 5
Tindakan disiplin
dilakukan terhadap anggota apabila :
a. Melalaikan
kewajiban anggota;
b. Melanggar
disiplin organisasi;
c. Melanggar
keputusan dan peraturan organisasi;
d. Merugikan nama baik organisasi;
e. Menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.
BAB
II
KEUANGAN
Pasal 6
(1) Pada dasarnya seluruh pembiayaan untuk keperluan organisasi
dipikul oleh seluruh anggota dengan cara membayar uang iuran secara tetap.
(2) Besarnya
uang iuran tetap setiap bulan per Kepala Keluarga bagi penduduk yang berstatus
warga tetap sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dan bagi warga yang
tidak menetap/mengontrak sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah)
(3) Penerimaan
uang dari iuran tetap, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan dari
usaha-usaha lain yang syah yang diperoleh oleh organisai dipergunakan untuk
:
a. Membiayai
operasional rutin RT berupa keamanan dan kebersihan;
b. Kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan baik
ke luar maupun ke dalam.
BAB III
PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Ketua.
Pasal 8
Anggaran Rumah Tangga ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Tangerang
Pada
tanggal 1 September 2003
Ketua
RT. 015/04
M
A R T A N T O
Disetujui oleh
Tim-7 RT. 015/04 :
1. Temu (ketua) ......................................................
2. S.
Basri (anggota) ......................................................
3. Suryadi.
S. (anggota) ......................................................
4. Syamsul
Rizal (anggota) ......................................................
5. Supardi (anggota) ......................................................
6. Supari (anggota) ......................................................
7. Wija (anggota) ......................................................